الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
Melanjutkan kajian kita tentang risalatul jami’ah yang di karang oleh Al Imam Al Habib Zein Al Habsyi sampai pada
ثم السجود مرتين
Kemudian rukun yang selanjutnya adalah sujud dua kali
Sujud adalah meletakan jidat pada tempat sujud maka tidak sah kalau jidatnya di tutup dan di perbolehkan terbuka walaupun sedikit sedangkan batasnya jidat adalah tumbuhnya rambut secara umum sampai atasnya alis dan dari ujung alis ke ujung alis lebarnya ,jidat harus betul betul menempel dan di tekan dan menekanya ga usah terlalukeras di tekan sedikit kalau seandainya ada kapas di tempelkan ke jidat ketika sedang bersujud maka kapas tersebut kempes
Kata nabi Saw mengatakan
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ
Allah Swt memeperintahkan aku sujud dengan tujuh anggota 1 . الْجَبْهَةِ ,
jidat dan Nabi Muhammad sampai mengisyaratkan tanganya ke jidatnya tapi karena nabi Muhammad berhidung mancung maka hidung nabi Muhammad kepegang oleh tangan beliau dan berkata imam Abu Hanifah berarti hidung itu wajib menempel akan tetapi menurut madzhab kita Imam Syafi’I menempel kan jidat saja sedangkan menempelkan hidung adalah sunnah .
Anggota sujud yang ke2 dan ke 3 adalah kedua telapak tangan walaupun hanya sebagian walaupun hanya ujung jari tidak apa apa , intinya adalah meletakan kedua telapak tangan saat sujud , tidak boleh di balik tangan nya dan juga tidak boleh ketika sujud tanganya mengepal
angota sujud yang ke 3 dan yang ke 4 adalah
وَالرُّكْبَتَيْنِ ‘’
Kedua lutut ( dengkul ) lutut ketika sujud harus di letakan tidak boleh di angkat
Kemudian yang terakhir adalah perut jari jemari pada kedua kaki harus menempel walaupun hanya ujung ibu jari ga harus semua semampunya yang penting di tekuk, jangan tidak di tekuk dan sunah bagi laki- laki untuk melebarkan, yang pertama jidat afdhalnya kena semua , kalupun ga semua tidak apa apa yang penting jidat ketika sujud tidak ada yang menghalangi tidak ketutup rambut tidak ketutup kofyah , kemudian jari-jari telapak tangan kita di rapatkan ketika kita sujud jangan merengangkan jari- jari ,dan masalah jari jari ada tempatnya kapan kita rapatkan kapan kita renggangkan perbuatan setelah I’tidal di sunahkan kita merapatkan saat sujud rapat , saat duduk di antara dua sujud rapat , saat sujud kedua rapat ,saat tahyat rapat , kemudian setelah tahyat pertama dari berdiri sampai I’tidal sunahnya terbuka , saat berdiri membaca al fatihah terbuka , saat ruku’ terbuka , saat I’tidal terbuka saat sujud tertutup lagi
Dan ketika sujud ada bagian yang harus tertutup dan ada yang boleh terbuka baik itu bagi laki laki ataupun bagi perempuan
Kalau pria dan wanita jidatnya harus terbuka
Sedangkan telapak tangan bagi pria dan wanita boleh terbuka adapun kedua dengkul bagi laki –laki atau perempuan harus tertutup adapun telapak kaki bagi laki laki boleh terbuka kalau wanita wajib tertutup
Dan ketika sujud bagi laki –laki di renggangin akan tetapi jangan sampai seperti orang yang push up jangan sampai ketika kita shalat kita terlihat tegang akan tetapi santai
Para sahabat mengatakan kalau Rasulullah Saw sujud seakan akan kucing lewat bisa lewat , di renggangkan ketika sujud dan melatakan telapak tangan di bawah pundak andaikata ada yang jatuh dari pundak maka jatuh ke telapak tangan kemudian di lebarkan sikunya antara lutut ke lutut antara kaki ke kaki tidak lebih dari sejengkalnya masing –masing untuk laki jangan terlalu lebar dan jangan di rapatkan kalau perempuan sebaliknya di rapatkan tanganya , sikunya merapat ke perut , kemudian kakinya di rapatkan dan yang seperti ini adalah dari sunnah kalau kita ingin sujud yang penting perhatikan anggota kita yang ke tujuh dan khususnya jidat jangan sampai ketutup kalau jidat kita ketutup maka sujud kita tidak sah .
Khususnya perlu di perhatikan bagi permpuan yang menggunakan mukena atas bawah yang tidak bersambung kemudian dia meletakan tangan nya di dalam mukena dan ketika sujud di atas mukenanya maka ini tidak sah kenapa ?
Karena dia sujud di atas apa apa yang di bawa dengan pergerakanya , begitu juga bagi laki laki ketika di bersujud karena rida( sorban yang di taru di pundak ) atau shalnya panjang dan dia sujud di atas ridanya yang di bawa dan kemudian bangun maka sujudnya tidak sah terkecuali kalau ridanya di lepas maka boleh karena dia sujud dengan apa apa yang tidak di bawa bersama gerakanya
Kemudian rukun shalat yang selanjutnya adalah
. و الجلوس بين السجدتين
Duduk di antara dua sujud hukumnya wajib akan tetapi rukun yang pendek tidak boleh panjang panjang tidak boleh lebih dari batas tahiyat kalau lebih dari batas tahiyat ketika dia duduk maka dia batal , cukup membaca
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي
وعافني واعف عنّي
Lalu langsung sujud yang kedua
و الجلوس بين السجدتين و يطمئن وجوبا في الكل
Dan wajib tuma’ninah dalam sujud dan tuma’ninah di antara dua sujud , tidak boleh terburu –buru harus tenang dengan kadar subhanallah
Tuma’ninah di sini adalah wajib dan disini ada khilaf ulama ada yang mengatakan rukun sebagaiman di dalam kitab safinatunnajah 17 , karena tuma’ninah di masukan sebagai rukun sendiri , tmaninah dalam ruku’ , tumaninah dalam I’tidal ,tumaninah dalam sujud ,dan tuma’ninah dalam duduk diantara dua sujud , dalam kitab yang lain rukun shalat itu ada 14 karena di jadikan tumaninah sebagai rukun satu dan ada juga yang mengatakan rukun shalat 13 dan ini yang termashur di madzhab kita seperti di dalam kitab minhaj , muqodimah hadramiyah dan kitab yang lainya karena mengatakan tumaninah di dalam ruku’, I’ tidal ,sujud dan duduk diantara dua sujud adalah sebagai syarat jadi sujud harus benar dan kalau turun untuk sujud dahulukan dengkul baru tangan jangan tangan dulu ,
Sebagaimana sohibu zubad mengatakan jangan sujud seperti burung gagak sedang mematok
Yang benar adalah dengkul , tangan lalu kemudian jidat dan juga duduk diantara dua sujud nya jangan duduk “ig’a” seperti model anjing sedang duduk akan tetapi ada duduk “ig’a” yang sunnah adalah memposisikan kaki saat sujud dan kita duduk di atasnya ini adalah “ig’a” sunnah duduk “ig’a” makruh terkecuali duduk “ig’a” yang ketika posisi kita sujud duduk di atas tumit ini boleh dan sunnah dan lebih baik lagi kita merebahkan kaki kiri kita dan duduk di atasnya kemudia kaki kanan seperti halnya saat sujud
Semoga ta’lim yang ringkas ini membawa manfaat kepada kita amiin ya rabal’alamin
Walhamdulillahirabil’alamin
Jasaltul It’snain Majelis Rasulullah
Sening 23 Maret 2015, Masjid Raya Almunawar, Pancoran
~ Habib Abdurahman bin Hasan Al Habsyi ~
No comments:
Post a Comment