Putriku BRIPDA AMALIA ULFAH ( no 2 dari kiri ) di Masjid Polres Kota Bekasi saat pengajian rutin, setiap hari Kamis. |
Assalamualaikum.
Pak kiai yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya shalat dengan membaca mushaf Al Qur’an, terimakasih. Wassalamualiakum wr.wb. ( Hasan – Jakarta)
Wa’alaikum salal wr. wb.
Saudara penanya yang dimuliakan Allah.
Salah satu ibadah sunat paling utama yang dilakukan oleh umat Nabi Muhammad saw adalah membaca ayat-ayat al-Qur’an terlebih apabila dilakukan dalam shalat. Bahkan hukum sunat ini dapat berubah menjadi wajib seperti membaca surat Al-Fatihah dalam shalat menurut madzhab Syafi’i.
Menanggapi permasalahan yang saudara kemukakan terkait dengan membaca mushaf al- Qur’an ketika shalat, dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhaddzzab karya Imam Nawawi disebutkan sebuah redaksi:
لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ
Artinya: “Apabila orang yang sedang shalat membaca Al-Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat Al-Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolak balik lembaran mushaf maka salatnya tetap tidak batal.”Dari rujukan diatas, kami memberikan beberapa gambaran sebagai berikut:
Pertama, apabila mushaf tersebut terletak dan terpampang didepan mushalli (orang yang shalat), maka hukumnya tidak masalah seperti mushaf yang dipigura atau dilaminating lalu dipasang didepan pengimaman dan imam membacanya ketika shalat.
Kedua, mushaf tersebut terletak disebelah atau disaku orang yang shalat. Apabila memang demikian kondisinya, maka yang perlu diperhatikan adalah cara pengambilan serta meletakkannya kembali berikut membukanya. Selama dalam proses pengambilan, meletakkan serta membuka tersebut tidak tergolong melakukan banyak aktifitas, maka hukum membaca mushaf tersebut tetap dibenarkan. Sedangkan apabila dalam proses yang kami sebutkan dianggap melakukan banyak aktifitas, maka dalam pandangan madzhab Syafii hal ini dianggap dapat membatalkan shalat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa membaca mushaf ketika sedang melaksanakan shalat hukumnya boleh selama tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang dapat membatalkan shalat. Pendapat ini sekali lagi mengacu kepada pandangan madzhab Syafi’i. Berbeda dengan pendapat sebagaian pengikut madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa hal yang demikian (membaca mushaf ketika shalat) dianggap membatalkan shalat.
Saudara Hasan yang dimuliakan Allah.
Demi terhindar dari perbedaan pendapat antar madzhab sebagaimana disebutkan, alangkah lebih baik apabila diluar shalat kita memperbanyak bahkan sering membaca Al-Qur’an sehingga mampu menghafalnya, hingga dalam pelaksanaan shalat kita tidak perlu membaca atau membuka mushaf. Hal ini tentunya akan kian menambah fokus dan kekhusyu’an kita dalam beribadah.
Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat dan semakin menggiatkan kita untuk lebih gemar membaca serta mencintai kalamullah. Amin.
Wallahu a’lam bi as-shawab. (Maftukhan)
No comments:
Post a Comment