Para penyelenggara negara melakukan sesuatu yang membuat jengkel banyak orang, termasuk NU. Dunia perpajakan di Indonesia membuat jemu masyarakat banyak.
Bagaimana bisa? Dirjen Perpajakan memang sudah mengamalkan Pasal 23 UUD 1945 yang merupakan dasar hukum pemungutan pajak.
Pasal tersebut berbunyi “Segala pajak-pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang.” Dirjen Pajak sampai kini terus memungut pajak dari wajib pajak yang ditentukan dalam undang-undang. Hanya saja hasil pungutan pajak tidak masuk sepenuhnya ke dalam kas negara. Penyebabnya tentu rupa-rupa, antara lain pengemplangan pajak oleh pengusaha menengah sampai kakap. Kebocoran ini membuat banyak orang susah tidur nyenyak.
Mengingat tetangga dan warga NU banyak yang mengigau sewaktu tidur, bahkan ada yang penyakit Asmanya kambuh karena kenyataan itu, PBNU memasukkan persoalan perpajakan dalam Munas-Konbes NU 2012, 14-18 September lalu di Pesantren Kempek, Cirebon.
Dalam sidang khusus yang terbentuk dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Alwaqi’iyah, permasalahan pajak dikupas serius oleh syuriah PWNU se-Indonesia. Pertanyaan ”Bagaimana hukum penerapan pajak di Indonesia?” mengapung di ruang sidang. Dua kelas pondok yang dibobol menjadi lorong panjang, sementara dijadikan ruang sidang oleh para kiai NU se-Indonesia.
Sementara bangku panjang jajaran ketua panitia sidang komisi, tepat berada di bawah sebuah banner bertuliskan ”Komisi Bahtsul Masa’il Diniyah Alwaqi’iyah, Munas-Konbes NU 2012, 14-18 September 2012, Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon.” Di saat yang sama, empat baris kitab fikih masing-masing bertumpuk setinggi 1,3 meter di sisi kanan meja ketua komisi sidang.
Usai membahas sejumlah persoalan, masalah perpajakan dibahas tepat pada pukul 11.00 Sabtu (15/9) siang. Sementara itu dua santri Pesantren Kempek membagikan minuman kaleng untuk menyegarkan peserta sidang dari sengatan matahari Cirebon. Selain panasnya bumi Cirebon, pajak adalah satu persoalan yang cukup menyita waktu dan keseriusan para peserta sidang. Karena persoalan pajak menyangkut kas negara yang menjadi urat nadi kehidupan semua warga.
Berdasarkan fikih, peserta sidang memutuskan bahwa pada dasarnya pajak adalah bukan merupakan kewajiban agama yang harus dibayar oleh semua orang Islam. Pajak sebagai satu sumber pendapatan negara, bisa dihapus sejauh negara mampu mengongkosi pengeluarannya sendiri.
Tetapi kalau negara sudah mengelola kekayaan alam dengan benar dan maksimal, sementara kas negara tetap tidak mampu mengongkosi dirinya, maka negara boleh mewajibkan pajak kepada semua rakyatnya yang mampu.
Bagaimana dengan rakyat miskin? Peserta sidang komisi mengharamkan negara memungut pajak dari mereka. Peserta sidang khawatir menarik syaraf ketersinggungan negara karena dianggap selain tidak mengurangi kesusahan orang miskin, justru membanduli punggung mereka dengan aneka pungutan.
Meskipun banyak penyelewangan dan pengemplangan pajak di sana-sini oleh konglomerat dan petugas pajak, peserta yang datang ke ruang sidang tetap memiliki kewarasan yang utuh walau tanpa tes kejiwaan sebelumnya. Peserta sidang tetap mewajibkan pemungutan pajak dari wajib pajak. Kiai NU tidak mau menutup satu pendaringan negara; pajak.
Di saat yang sama, para kiai NU yang mengikuti sidang mendesak pemangkasan korupsi dan kebocoran di kanan-kiri baik lewat pintu depan atau jendela belakang rumah pajak. Kalau negara masih bercanda dalam menyiangi penggelapan pajak dan tidak mengalirkannya untuk kesejahteraan rakyat, maka kewajiban rakyat untuk membukakan pintu bagi petugas pajak dipertimbangkan. (Alhafiz Kurniawan / Red:Anam)
No comments:
Post a Comment