KADAR IMAN SESEORANG TERGANTUNG KADAR CINTANYA PADA NABI SAW. KADAR CINTA PADA BANGSA TERGANTUNG KADAR CINTANYA PADA TANAH AIR

Dikunjungi

Thursday 15 September 2016

EMPAT INI, HARUS DIKETAHUI BAGI PENGELOLA ZAKAT



Pringsewu, NU Online
Bupati Pringsewu H Sujadi menyampaikan pengarahan pada sosialisasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Zakat Profesi Tahun 2016 di Kampus STMIK Pringsewu, Kamis (15/9). Dalam arahan, H Sujadi mengingatkan segenap elemen yang terkait dengan pengelolaan zakat khususnya di Bumi Secancanan Bersenyum Manis untuk menjaga amanah dengan baik.

Konkretnya pengelola zakat mesti memperhatikan empat hal ini. Pertama adalah 
Ngamili di mana orang yang memiliki tugas baik itu mengambil, mengumpulkan ataupun mengelola zakat adalah orang yang benar-benar amanah dan tahu tentang hukum zakat.

Kedua, menurut Mustasyar PCNU Pringsewu ini, pengelola zakat atau amil harus 
Ngemil, tidak boleh mengambil bagian zakat yang dikelolanya yang memang bukan hak amil walaupun kadarnya hanya sedikit dari zakat yang terkumpul.

Sedangkan ketiga adalah 
Ngemel, tidak diperkenankan mengambil bagian zakat yang bukan haknya apalagi dalam jumlah yang banyak. Terakhir, yang harus dijauhi dari tata kelola zakat adalah tindakanNgomel, tidak diperbolehkan meluapkan kekesalan, ketidakpuasan dalam mengelola zakat, menggunakan kata-kata yang tidak pantas sehingga menghilangkan rasa ikhlas dalam beribadah.

Pesan ini disampaikan pada kegiatan sosialisasi yang diadakan dalam rangka menyambut pelantikan pengurus Baznas Kabupaten Pringsewu yang telah disahkan oleh Bupati. Pengurus Baznas yang tercantum dalam SK itu rencananya akan dilantik pada Senin (19/9) di Aula Kantor Bupati.

Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang mengelola zakat secara nasional dan mandiri. Baznas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. (
Muhammad Faizin/Alhafiz K)

No comments: