KADAR IMAN SESEORANG TERGANTUNG KADAR CINTANYA PADA NABI SAW. KADAR CINTA PADA BANGSA TERGANTUNG KADAR CINTANYA PADA TANAH AIR

Dikunjungi

Tuesday, 20 September 2016

DEMI NKRI "RESOLUSI JIHAD NU" SAAT INI TETAP BERLAKU


Jakarta, NU Online 
Resolusi Jihad NU yang dicetuskan Nahdlatul Ulama pada 22 Oktober 1945 belum dicabut sampai sekarang. Sehingga isi dari resolusi tersebut masih berlaku Di antara isinya, bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam.

Untuk menatapktilasi resolusi tersebut, PBNU akan menggelar Kirab Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama 2016. Menurut Sekretaris Jenderal PBNU Ishfah Abidal Aziz, warga NU sangat antusias sekali pada momentum kirab tersebut karena gairah reslusi tersebut.  

“Antusiasme warga NU begitu luar biasa, bukan soal hari santrinya, tapi gairah Resolusi Jihadnya. Ketika didorong, dimunculkan kembali gairah Resolusi Jihad NU, antusiasme warga NU sangat luar biasa. Di situ ketemunya,” ungkapnya di gedung PBNU, Jakarta, Selasa sore (19/9).  

Ketika ditanya kenapa warga NU bergairah kepada kirab tersebut, ia sepakat dengan apa yang dikatakan Panglima TNI pada peringatan Hari Santri Nasional tahun lalu. Menurut panglima, Reolusi Jihad NU yang disampaikan Hadrotussyekh KH Hasyim Asy’arit sejak dikumandangkan, sampai saat ini belum dicabut. 

“Artinya, masih berlaku, wajib bagi warga NU untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya. 

Kirab Resolusi Jihad NU 2016 dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional akan dimulai dari Banyuwangi (Jawa Timur) sampai Cilegon (Banten) mulai 13 Oktober sampai 21 Oktober. Pada 22 Oktober akan digelar upacara peringatan Hari Santri Nasional. Tempatnya direncanakan di Tugu Proklamasi atau di Lapangan Banteng. 
(Abdullah Alawi)

Thursday, 15 September 2016

ISLAM NUSANTARA DAN ISLAM TIMUR TENGAH




Wartawan NU Online Ahmad Asmu‘i menemui Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Rembang KH Adib Bisri Hattani (Gus Adib) di jalan KH Bisri Mustafa, Leteh, Kabupaten Rembang. Keduanya terlibat dalam diskusi seputar wajah Islam Nusantara. Berikut ini petikan dialog keduanya.

Gus, apa yang menyebabkan perbedaan Islam Nusantara dan Islam di Timur Tengah?

Sebetulnya banyak hal yang membedakan antara Islam di Nusantara dan negara Islam yang ada di Timur Tengah. Lebih tepatnya letak geografis juga berpengaruh terhadap pola perkembangan dan sifat-sifat keagamaan dari satu negara satu ke negara yang lain.

Meskipun kemudian tidak sampai perbedaan itu membawa hal yang asasi. Hal yang asasi misalnya shalat, kewajiban shalat. Setiap umat Islam di berbagai negara semua sama dalam hal shalat. Hal asasi lainya seperti zakat, dan sebagainya. Tidak ada yang berbeda.

Dalam perkembanganya kemudian ada hal-hal yang menjadi berbeda dengan Islam yang ada di Nusantara. Misalnya ketakziman terhadap ulama, penghormatan terhadap guru, dan penghormatan terhadap orang lain.

Dalam hal penghormatan budaya Islam di Nusantara memberikan pembelajaran adat ketimuran kepada generasi muda. Contoh tatakrama antara murid dan seorang guru. Misalnya ada seorang murid mempunyai guru yang bernama amin. Etikanya si murid memanggil gurunya dengan sebutan “Pak Amin?”
Lalu yang benar seperti apa Gus?

Yang benar etika seorang santri dan murid memanggilnya harus “Pak Guru”, bukan “Pak Amin.”
Siap yang mengajarkan etika santri seperti itu Gus?

Ini sudah menjadi tradisi sejak zaman Syekh Hasyim Asy'ary. Jadi ini merupakan budaya dan tradisi NU.
Apa saja yang membuat Islam di Nusantara dan Timur Tengah tampak berbeda?

Ada banyak hal yang membedakan Islam di Nusantara dan di Timur Tengah. Contoh yang membedakan Islam di berbagai belahan dunia di antaranya sifat-sifat kesukuan, sifat kekabilahan, dan beberapa lainya. Ini yang membuat Islam terasa berbeda di belahan dunia bahkan antarnegara.

Di Timur Tengah kedua sifat ini sangat mempengaruhi gaya beragama yang ada di sana.
Yang paling menonjol membedakan Islam di Nusantara dan yang ada di Timur Tengah Gus?

Ini yang sangat penting yaitu cara pengelolaan konflik di suatu Negara Islam. Nah ini yang menjadi penting yang membedakan negara Islam di Nusantara dan di Timur Tengah adalah bagaimana mengelola suatu konflik.
Kenapa demikian Gus?

Model pengelolaan konflik di Timur Tengah dianggap sebagai konflik agama. Misal Islam, Syi'ah versus Suni dan lain sebagainya. Kemudian orang yang tidak memahami kondisi di Timur Tengah menganggap bahwa konflik yang terjadi merupakan konflik agama.

Orang kemudian mencari alternatif Islam yang lain karena salah pemahaman. Padahal konflik yang terjadi di Timur Tengah adalah murni konflik politik membawa nama agama.
Apakah gaya beragama dari Timur Tengah dapat diterapkan di Nusantara seutuhnya Gus?

Tidak, karena gaya beragama Islam yang ada di Timur Tengah hari ini belum tentu semurni apa yang dibawa oleh Nabi Besar Muhammad SAW tempo dulu.

Apa ketidakmurnian ini salah?

Tidak, ini sunatullah. Ini sudah terjadi dan merupakan proses yang sejak awal sudah diantisipasi oleh kanjeng Nabi Muhammad Saw. Sejak dini Rasulullah Saw sudah memberikan batas-batas.

CARA TAUBAT ANAK DURHAKA, JIKA ORTUNYA SUDAH WAFAT




Kisah anak durhaka identik dengan cerita Malin Kundang. Terlepas dari benar atau tidak kisah itu, pastinya cerita Malin Kundang sangat mempengaruhi pikiran anak supaya tidak melawan orang tuanya. Kalau ada anak nakal, biasanya dikatakan, “Kamu mau kayak Malin Kundang?” Sontak si anak diam dan takut.

Namun pada zaman modern ini, kisah Malin Kundang tampaknya tidak sakti lagi. Malah yang terjadi, munculnya Malin Kundang baru yang diperankan oleh aktor yang berbeda-beda. Bahkan kelakuan sebagian anak sekarang, lebih parah dari Malin Kundang. Bila Malin Kundang hanya tidak mengakui orang tuanya di depan kekasihnya, anak sekarang tega membunuh orang tuanya sendiri. Ini tidak terjadi satu-dua kali, tetapi berulang kali.

Durhaka kepada orang tua termasuk kategori dosa besar. Durhaka dosa besar kedua setelah syirik. Saking murka-Nya, Allah SWT tidak hanya menyiksa anak durhaka di akhirat, tetapi juga di dunia. Dalam
Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Abu Bakrah mendengar Rasulullah SAW berkata:

كل الذنوب يؤخر الله ما شاء منها إلى يوم القيامة إلا عقوق الوالدين فإن الله تعالى يعجل لصاحبه في الحياة قبل الممات

Artinya, “Allah SWT akan mengakhirkan balasan setiap dosa hingga hari kiamat kelak, kecuali dosa durhaka kepada orang tua. Dia mempercepat balasannya pada waktu masih hidup atau sebelum meninggal,” (HR Al-Baihaqi).

Makna durhaka di sini lebih umum. Apapun bentuk perbuatan yang menyakiti orang tua dapat dikategorikan sifat durhaka. Taqiyuddin As-Subki, seperti dikutip Badruddin Al-‘Ayni dalam ‘
Umdatul Qari, mengatakan, “Yang dimaksud durhaka ialah segala tindakan yang menyakiti hati orang tua, baik sedikit maupun banyak”. Karenanya, jagalah hati orang tua dan ikuti nasihatnya. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan membuat dia marah dan tersakiti.

Andaikan pernah membuat hati orang tua tersakiti, segeralah minta maaf dan memohon ampun kepada Allah SWT. Akan tetapi persoalannya, bagaimana bila kedua orang tua sudah meninggal. Semisal anak yang membunuh orang tuanya, apakah diterima tobatnya? Apalagi orang tuanya meninggal dalam keadaan marah atau tidak ridha dengan yang dilakukan anaknya.

Al-Nawawi dalam kumpulan fatwanya, 
Fatawa al-Nawawi, berpendapat:
أما مطالبتهما له في الآخرة فلا طريق إلى إبطالها، ولكن ينبغي له بعد الندم على ذلك، أن يكثر من استغفار لهما والدعاء، وأن يتصدق عنهما إن أمكن، وأن يكرم من كانا يحبان إكرامه: من صديق لهما ونحوه، وأن يصل رحمهما، وأن يقضي دينهما، أو ما تيسر له من ذلك

Artinya, “Tuntutan kedua orang tua kepada anak durhaka di akhirat, tidak ada jalan untuk membatalkannya. Tapi sebaiknya, anak durhaka yang sudah tobat dan menyesal, memperbanyak istighfar (minta ampun) dan berdo’a untuk kedua orang tuanya. Kalau mampu, perbanyak sedekah atas nama orang tua, mengormati orang yang dihormati oleh kedua orang tua semasa beliau masih hidup, seperti temannya. Menyambung tali silaturahmi (dengan saudara atau teman orang tua), membayar hutangnya, atau melakukan apapun yang mudah baginya.”

Kesempatan bertobat dibuka lebar bagi siapapun, termasuk anak durhaka. Rasul SAW mengatakan, “Orang yang benar-benar bertobat seperti orang yang tidak berdosa,” (HR Ibnu Majah). Selain meminta ampun atas kedurhakaannya kepada Allah SWT, ia juga dianjurkan untuk berbuat baik kepada orang tuanya meskipun sudah meninggal. Cara berbuat baik kepada orang meninggal ialah dengan cara melakukan amalan, semisal bayar hutang, sedekah, silaturahmi, dan lain-lain, sembari menghadiahkan pahalanya untuk mereka.

Seseorang dari Bani Salamah pernah menanyakan hal ini kepada Nabi Muhammad SAW. Ia bertanya, “Apakah mungkin saya melakukan kebaikan untuk kedua orang tua, sementara mereka sudah meninggal?” Rasulullah SAW menyarankan kepadanya agar memperbanyak istighfar dan do’a untuk mereka, menunaikan janji dan menyambung tali silaturahmi yang belum terpenuhi pada waktu mereka masih hidup, serta menghormati teman-teman mereka, (HR Abu Dawud).

Maka dari itu, selagi orang tua masih hidup, perbanyaklah berbuat baik kepada mereka. Apabila keduanya sudah meninggal, seorang anak masih dimungkinkan berbuat baik kepada mereka sebagaimana yang dikatakan Rasulullah SAW. Terlebih lagi bagi orang yang pernah menyakiti hati kedua orang tuanya semasa keduanya hidup. 
Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

3 TOHOH YANG DIKAGUMI GUSDUR




KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah menyebut nama-nama tokoh di Indonesia yang ia kagumi, saat menghadiri acara "Tribute to Prof. Dr. M. Quraish Shihab" di Kampus UIN Jakarta, November 2009 silam.
Dalam acara pelepasan Quraish Shihab sebagai Guru Besar Fakultas Ushuludin itu hadir Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Din Samsyuddin (saat itu Ketua PP Muhammadiyah), kolega dan kerabat Quraish Shihab, serta ribuan civitas akademika UIN Jakarta.

“Ada tiga orang yang sangat saya hormati di Indonesia," papar Gus Dur.
"Pertama, Pak Quraish Shihab.”
 Seluruh hadirin serius menyimak.
“Yang kedua, almarhum Nurcholis Madjid.”
Gus Dur melanjutkan, “Yang ketiga…”
Suasana auditorium utama kian hening. Seluruh hadirin pasang telinga lebar-lebar. 

Menunggu informasi baru.
“Yang ketiga… Saya enggak mau kasih tahu.”
“Gerrrrr…ha ha ha..”  
Keheningan pun pecah. 
Ternyata Gus Dur memberi kejutan terakhir dengan informasi kosong.

(Khoiron)

EMPAT INI, HARUS DIKETAHUI BAGI PENGELOLA ZAKAT



Pringsewu, NU Online
Bupati Pringsewu H Sujadi menyampaikan pengarahan pada sosialisasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Zakat Profesi Tahun 2016 di Kampus STMIK Pringsewu, Kamis (15/9). Dalam arahan, H Sujadi mengingatkan segenap elemen yang terkait dengan pengelolaan zakat khususnya di Bumi Secancanan Bersenyum Manis untuk menjaga amanah dengan baik.

Konkretnya pengelola zakat mesti memperhatikan empat hal ini. Pertama adalah 
Ngamili di mana orang yang memiliki tugas baik itu mengambil, mengumpulkan ataupun mengelola zakat adalah orang yang benar-benar amanah dan tahu tentang hukum zakat.

Kedua, menurut Mustasyar PCNU Pringsewu ini, pengelola zakat atau amil harus 
Ngemil, tidak boleh mengambil bagian zakat yang dikelolanya yang memang bukan hak amil walaupun kadarnya hanya sedikit dari zakat yang terkumpul.

Sedangkan ketiga adalah 
Ngemel, tidak diperkenankan mengambil bagian zakat yang bukan haknya apalagi dalam jumlah yang banyak. Terakhir, yang harus dijauhi dari tata kelola zakat adalah tindakanNgomel, tidak diperbolehkan meluapkan kekesalan, ketidakpuasan dalam mengelola zakat, menggunakan kata-kata yang tidak pantas sehingga menghilangkan rasa ikhlas dalam beribadah.

Pesan ini disampaikan pada kegiatan sosialisasi yang diadakan dalam rangka menyambut pelantikan pengurus Baznas Kabupaten Pringsewu yang telah disahkan oleh Bupati. Pengurus Baznas yang tercantum dalam SK itu rencananya akan dilantik pada Senin (19/9) di Aula Kantor Bupati.

Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang mengelola zakat secara nasional dan mandiri. Baznas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. (
Muhammad Faizin/Alhafiz K)

Wednesday, 14 September 2016

9 MANFAAT YG DAHSYAT, TIDUR MIRING KE SEBELAH KANAN


HENDAKNYA memprioritaskan posisi tidur di atas segi samping kanan (rusuk kanan sebagai tumpuan) dan berbantal dengan tangan kanan, tidak kenapa bila sesudahnya beralih posisinya di atas segi kiri (rusuk kiri sebagai tumpuan). 



Hal semacam ini berdasar pada sabda Rasulullah : “Berbaringlah di atas rusuk samping kananmu. ” (HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710). Satu diantara adab tidur yakni di anjurkan untuk miring ke kanan, dan di balik sunnah Nabi ini nyatanya begitu banyak hikmah dan faedah yang bisa kita ambillah dari sisi kesehatan. 

Tersebut Faedah Tidur Menghadap Ke Samping Kanan menurut Penjelasan Medis. 
 1. Mengistirahatkan otak samping kiri. 
  
Dengan cara anatomis, otak manusia terdiri jadi dua sisi kanan dan kiri. Sisi kanan yakni otak yang mempersarafi organ badan samping kiri serta demikian sebaliknya. Umumnya kita memakai organ badan sisi kanan sebagai anggota badan yang kuasai dalam bekerja seperti makan, memegang dan yang lain. Dengan tidur pada posisi samping kanan, jadi otak sisi kiri yang mempersarafi semuanya kegiatan organ badan sisi kanan bakal lepas dari bahaya yang nampak akibat aliran yang melambat saat tidur/diam. 

Bahaya itu mencakup ingindapan bekuan dar4h, lemak, asam bekas oksidasi, dan menambahkan kecepatan atherosclerosis atau penyempitan pem.bul.uh d4rah. Sampai apabila seseorang memiliki resiko terserang stroke, jadi yang memiliki resiko yakni otak segi kanan, dengan akibat kelumpuhan pada samping kiri (sisi yg tidak kuasai). 
2. Mengurangi beban jantung. 
  
Posisi tidur kesebelah kanan yang rata, sangat mungkin cairan badan (dar4h) terdistribusi rata dan terkonsentrasi di samping kanan (bawah). Hal semacam ini bakal menyebabkan beban aliran dar4h yang masuk dan keluar jantung lebih rendah. Dampak posisi ini yakni denyut jantung jadi lebih lambat, tekanan dar4h bakal alami penurunan. Keadaan ini akan menolong kwalitas tidur. 

Tidur miring ke kanan buat jantung tidak tertimpa organ yang lain. Hal semacam ini dikarenakan posisi jantung yang lebih condong ada di samping kiri. Tidur bertumpu pada sisi kiri menyebabkan curah jantung yang terlalu berlebih, lantaran dar4h yang masuk ke atrium banyak juga yang karena sebab paru-paru kanan ada di atas. Sedang paru-paru kanan peroleh supply dar4h yang makin banyak dari paru-paru kiri. 
3. Mengistirahatkan lambung. 
  
Lambung manusia berbentuk seperti tabung berbentuk koma dengan ujung katup keluaran menuju usus menghadap kearah kanan bawah. Apabila seorang tidur kesebelah kiri jadi system pengeluaran chime (makanan yang telah di proses oleh lambung dan bercampur asam lambung) akan sedikit terganggu, hal semacam ini bakal memperlambat system pengosongan lambung. 

Masalah ini setelah itu akan meningkatkan akumulasi asam yang bakal menyebabkan erosi dinding lambung. Posisi ini akan menyebabkan cairan usus yang berupa basa bias masuk balik menuju lambung dengan akibat erosi dinding lambung dekat pylorus. 

4. Tingkatkan pengosongan kandung empedu dan pankreas. 
  
Ada aliran chime yang lancar bakal menyebabkan keluaran cairan empedu juga jadi tambah, hal semacam ini bakal mencegah pembentukan batu kandung empedu. Keluaran getah pancreas bakal jadi tambah dengan posisi mirin ke kanan. 
5. Meningkatkan waktu penyerapan zat gizi. 
  
Saat tidur gerakan usus menigkat. Dengan posisi samping kanan, jadi perjalanan makan yang telah tercerna dan siap di serap bakal jadi lebih lama, hal semacam ini karena posisi usus halus hingga usus besar ada dibawah. Waktu yang lamam selamat tidur begitu mungkin saja penyerapan bias maksimal. 
6. Mer4ngs4ng buang air besar (BAB). 
  
Dengan tidur miring ke samping kanan, system pengisian usus besar sigmoid (terlebih dulu anus) semakin lebih cepat penuh. Apabila sudah penuh, bakal mer4ngs4ng gerak usus besar diikuti relaksasi dari otot anus sampai mudah buang air besar. 
7. Mengisitirahatkan kaki kiri. 
  
Pada orang dengan gerakan kanan, dengan cara ergonomis manfaat menyeimbangkan posisi saat bekerja condong menggunakan kaki kiri sebagai pusat pembebanan. Sampai kaki kiri biasanya condong lebih merasa pegal dari kanan, terutama kaki menempati posisi paling bawah. Dan aliran dar4h di kaki untuk kembali condong lebih lambat. Apabila tidur miring kanan, jadi pengosongan vena kaki kiri makin lebih cepat sampai rasa pegal lebih cepat hilang. 
8. Melindungi kesehatan paru-paru. 
Paru-paru kiri lebih kecil di banding dengan paru-paru kanan. Apabila tidur miring ke samping kanan, jantung bakal condong ke samping kanan. Hal semacam ini tidak jadi persoalan karena paru-paru kanan makin besar. 

9. Melindungi saluran pernafasan. 
  
Tidur miring menghindar jatuhnya lidah ke pangkal yang dapat mengganggu saluran pernafasan. Tidur dengan posisi telentang, mengakibatkan saluran pernafasan terhalang oleh lidah. Yang juga mengakibatkan seseorang mendengkur. Orang yang mendengkur saat tidur menyebabkan badan kekurangan oksigen. Bahkan juga terkadang dapat mengakibatkan terhentinya nafas untuk beberapa detik yang bakal bangunkannya dari tidur. Orang itu biasanya bakal bangun dengan keadaan pusing lantaran kurangnya oksigen yang masuk ke otak. Tentunya ini demikian mengganggu kwalitas tidur. 

Sungguh demikian sombong manusia, bila manusia tidak mentaati tuhannya yang maha hidup lagi terus menerus dan tidak tertimpa rasa kantuk dan tidur. Sedang manusia cuma mahluk lemah yang bila satu kesibukan ditinggalkan (seperti tidur yang kelihatannya sepele), nyatanya dapat mengakibatkan dampak buruk untuk manusia itu sampai berekor pada kem4tian. 

Jadi benarlah Allah dan demikian tepatlah bila cuma Allah lah satu-satu dzat yang maha hidup dan qoyyum yg tidak pernah diserang rasa kantuk dan tidak pernah tidur. Wallahu’alam Bishowab, Mudah-mudahan berguna. Doa dan Adab Tidur 

Mudah-mudahan tulisan ini dapat berikan hikmah, baik pada penyampai maupun pada pembaca. 
sekianlah informasi ini mudah mudahan bermanfaat serta berguna.. silakan click link serta berbagi..

Sumber : www.kabarsehatbaru.com

Tuesday, 13 September 2016

HUKUM PATUNGAN QURBAN SAPI


Idul Adha identik dengan kurban. Ia sekaligus menjadi ajang berbagi sesama. Pada hari itu, semua muslim di manapun merasakan nikmatnya makan daging kurban. Bagi orang kaya mungkin makan sesuatu yang lumrah, namun hal ini sangat istimewa bagi orang yang tidak mampu. Bahkan, bisa jadi mereka hanya sekali dalam setahun makan daging.

Karena itu, sangat dianjurkan berkurban bagi orang mampu. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahidmenyebutkan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban. Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunah muakkadah. Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.

Kendati berbeda pendapat, yang terpenting mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban. Sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial. Karenanya, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donator yang ingin berkurban.

Dalam rangka meraih banyak donatur, panitia kurban juga mempermudah jalannya. Berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri. Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya. Apakah patungan kurban sapi ini diperbolehkan?

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya, “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya, “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang. Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Hukum Patungan Kurban Sapi
Idul Adha identik dengan kurban. Ia sekaligus menjadi ajang berbagi sesama. Pada hari itu, semua muslim di manapun merasakan nikmatnya makan daging kurban. Bagi orang kaya mungkin makan sesuatu yang lumrah, namun hal ini sangat istimewa bagi orang yang tidak mampu. Bahkan, bisa jadi mereka hanya sekali dalam setahun makan daging.

Karena itu, sangat dianjurkan berkurban bagi orang mampu. Ibnu Rusyd dalam 
Bidayatul Mujtahidmenyebutkan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban. Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunah muakkadah. Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.

Kendati berbeda pendapat, yang terpenting mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban. Sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial. Karenanya, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donator yang ingin berkurban.

Dalam rangka meraih banyak donatur, panitia kurban juga mempermudah jalannya. Berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri. Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya. Apakah patungan kurban sapi ini diperbolehkan?

Ibnu Qudamah dalam 
Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya, “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam 
Al-Majmu’ mengatakan:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya, “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam 
Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (
yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang. Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban. 
Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

PERBEDAAN KHILAFIAH, BISA MENUMBUHKAN CINTA TANAH AIR




Perbedaan sudut pandang dalam menafsirkan nash, yaitu Al-Qur’an dan Hadits kerap menimbulkan perdebatan khilafiyah di antara umat Islam. Perbedaan ini juga sangat terkait dengan rujukan Imam Madzhab empat, terutama dalam tataran fiqih dan ubudiyah.

Perdebatan khilafiyah di antara para ulama Indonesia telah terjadi sejak zaman penjajahan. Satu sisi memang ironis berdebat masalah khilafiyah di tengah bangsa Indonesia yang masih dalam kondisi terjajah. Namun, di sisi lain ada positifnya juga karena dinamika ini dapat menjadikan para ulama dan tokoh agama mudah berkumpul, minimal menemukan problem-problem rakyat Indonesia disamping berdebat masalah khilafiyah.

KH Abdul Wahab Chasbullah merupakan salah satu ulama yang teguh berpegang pada madzhab. Dalam hubungannya dengan gerakan pembaharuan, Kiai Wahab seringkali tidak bisa menghindar dari serangan-serangan kelompok modernis, baik yang ada di Syarikat Islam (SI) maupun dari KH Mas Mansur yang lebih cenderung ke kelompok modernis anti-madzhab. Kecenderungan inilah yang membuat Kiai Wahab dan Mas Mansur berpisah pada tahun 1922 setelah sebelumnya bersama-sama mendirikan perguruan Nahdlatul Wathan.  

Selain harus berjuang menghadapi kolonialisme, Kiai Wahab sangat getol dengan keyakinan bermadzhab sehingga dirinya juga mempersiapkan generasi-generasi muda yang tangguh ketika mereka harus dihadapkan dengan kelompok modernis anti-madzhab. Dalam prosesnya, Kiai mendirikan Kursus Masail Diniyah yang khusus mencetak generasi muda berakhlak mulia, cinta tanah air, dan teguh dalam mempertahankan keyakinan bermadzhab.

Di titik ini Kiai Wahab telah membangun pertahanan cukup ampuh dalam menghadapi serangan-serang kaum modernis anti-madzhab. Sebanyak 65 ulama muda yang dikursus memang disiapkan betul untuk menghadapi kelompok pembaharu. Sehingga dalam perkembangannya, ketika muncul perbedaan seputar masalah khilafiyah di beberapa daerah, tidak perlu lagi meminta kedatangan Kiai Wahab tetapi cukup dihadapi oleh ulama-ulama muda tersebut.

Faksi madzhab dan anti-madzhab agaknya terus membuat Kiai Wahab gelisah sehingga mengutarakan maksud untuk mendirikan organisasi Perkumpulan Ulama kepada tokoh sentral se-Jawa dan Madura, KH Muhammad Hasyim Asy’ari, guru sekaligus saudara sepupu Kiai Wahab. Namun Kiai Hasyim melihat bahwa berbagai masalah yang sering menjadi bahan perdebatan antara kelompok tradisionalis (madzhab) dan modernis (anti-madzhab) selama ini belum sampai menyentuh akidah atau prinsip agama. 

Di sinilah Kiai Hasyim Asy’ari melihat bahwa perkumpulan para tokoh ulama dalam forum perdebatan masalah khilafiyah dapat membuat kaum penjajah gentar sehingga dapat mempercepat proses bangkitnya nasionalisme bangsa yang sedang terjajah. Untuk maksud ini, Kiai Hasyim memandang perdebatan soal khilafiyah tidak perlu dihentikan (Choirul Anam, 2010: 35).

Namun demikian, berkobarnya api perdebatan antara ulama bermadzhab dan tokoh modernis anti-madzhab patut disayangkan. Terlebih ketika perdebatan yang melibatkan Kiai Wahab berhadapan dengan Soorkati dari Al-Irsyad dan Achmad Dachlan dari Muhammadiyah pada tahun 1921 yang berlangsung cukup sengit dan penuh dengan fanatisme.

Meskipun peristiwa tersebut pada hakikatnya melemahkan, tetapi dengan hadirnya beberapa ulama terkemuka seperti: KH Wahab Chasbullah, Achmad Dachlan, Ahmad Soorkati, Mas Mansur, Agus Salim, Sangadi, Wondoamiseno, dan tokoh lainnya di setiap forum perdebatan justru memunculkan percikan-percikan api kebenaran Islam dari Muslim yang pada akhirnya menjadi palu godam ampuh untuk dipukulkan kepada penjajah.

Artinya, perdebatan soal khilafiyah pada masa itu memang masih mengandung manfaat, terutama dapat menumbuhkan sikap dan semangat cinta tanah air bangsa Indonesia yang sedang dibelenggu penjajah. Forum ini tentu membuat kaum penjajah linglung dan merasa terganggu konsentrasinya karena para ulama pesantrenlah yang getol menyemayamkan sikap cinta tanah air sehingga membuat mereka harus memusatkan perhatian pada forum-forum perdebatan itu. 

Dari peristiwa sejarah yang sangat berharga itu, bangsa Indonesia dapat mengambil pelajaran bahwa di setiap perbedaan yang menyeruak dari setiap kelompok ada tujuan utama yang harus dicapai. Sebab itu, setiap forum pertemuan, diskusi bahkan perdebatan sekalipun harus mempunyai tujuan dan manfaat bagi orang banyak. Di titik inilah KH Hasyim Asy’ari selalu dapat melihat secara jernih setiap persoalan yang ada sehingga tidak begitu saja melarang forum-forum perdebatan khilafiyah Kiai Wahab dengan kaum anti-madzhab saat itu. (Fathoni Ahmad)